Mantan Bupati Tanimbar Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 7,2 Miliar

    Mantan Bupati Tanimbar Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 7,2 Miliar
    Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon (58)

    TANIMBAR - Langkah mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon (58), kini harus berhadapan dengan jerat hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang diduga merugikan negara senilai total Rp 7, 2 miliar. Keputusan ini tentu menyisakan keprihatinan mendalam bagi masyarakat yang dulu dipimpinnya.

    Dalam kasus pertama, Petrus Fatlolon dijerat terkait dugaan penyelewengan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi untuk periode 2020-2022. Perbuatan ini diperkirakan telah menggerogoti kas negara sebesar Rp 6, 2 miliar. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan usaha migas justru dialihkan untuk keperluan lain yang tidak semestinya.

    Menurut Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, dana penyertaan modal tersebut dimanfaatkan untuk pos-pos pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan. Alih-alih untuk pengembangan bisnis energi, dana ini justru digunakan untuk pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, hingga pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.

    "Seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa dan laptop, " jelas Garuda Cakti Vira Tama.

    Kejaksaan mengungkapkan bahwa Petrus Fatlolon memanfaatkan posisinya sebagai bupati Tanimbar periode 2017-2022 untuk memuluskan aksinya. Penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal ini diduga kuat diatur oleh Petrus sendiri, mengingat perannya sebagai pemegang saham PT Tanimbar Energi saat itu.

    Tak berhenti di situ, Petrus Fatlolon juga terseret dalam kasus lain, yaitu dugaan korupsi terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada tahun anggaran 2020. Ia telah menyandang status tersangka dalam perkara ini sejak Juni 2024.

    Anggaran perjalanan dinas yang diduga dikorupsi dalam kasus kedua ini bersumber dari Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar tahun 2020. Kerugian negara yang ditimbulkan dari SPPD fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 1.092.917.664. Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kelancaran tugas pemerintahan ini justru diduga diselewengkan. (PERS

    korupsi bupati tanimbar kejaksaan pidana korupsi skandal
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ridool Tanimbar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami