AMBON – Langkah penegakan hukum terhadap dugaan korupsi anggaran desa di Kepulauan Tanimbar semakin nyata. Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar telah resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara.
Dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial DL (58), yang menjabat sebagai Kepala Desa Ridool periode 2012-2018, dan MRT (45), yang merupakan Kaur Keuangan Desa Ridool pada kurun waktu 2015-2018. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon, pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. Keputusan ini didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B – 994 / Q.1.13 / Ft.1 / 08 / 2025 dan Nomor : B – 995 / Q.1.13 / Ft.1 / 08 / 2025, tertanggal 11 Agustus 2025, yang menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Pelimpahan berkas perkara dengan Nomor : BP /62.b/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim dan Berkas Perkara Nomor : BP /62.c/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim, tertanggal 15 September 2024, telah diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Stendo Sitania, S.H, M.H, yang bertindak selaku JPU.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K, menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat segera dibawa ke persidangan. Hal ini penting demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat yang terdampak. (PERS)

Updates.